Apakah KPR Sudah Pasti Disetujui oleh Bank ?

Bagi sebagian orang yang tidak pernah berurusan dengan Kredit Kepemilikan Rumah, merasa cemas dan was-was apakah pendanaan KPR oleh Bank pemberi plafond pinjaman sudah pasti disetujui ? Apa yang terjadi jika Pembayaran DP ( Down Payment ) sudah masuk, namun kemudian ternyata KPR tidak disetujui ? Apakah baik Bank maupun Pengembang sanggup menjamin KPR sudah pasti disetujui sebelum membeli Rumah ? Pertanyaan-pertanyaan ini menghantui sebagian orang sebelum membeli Rumah, sehingga keragu-raguan membuat beberapa orang belum kunjung dapat memiliki asset Rumah.

Pada dasarnya, hampir semua Bank di bawah naungan Bank Indonesia, akan menghindari menolak persetujuan KPR, karena Bank yang sehat menurut kriteria Bank Indonesia, harus memenuhi LDR ( Loan Deposit Ratio ) sebesar 70% dari likuiditas Bank. Artinya dari 100% dana orang menabung di Bank, 70% nya harus disalurkan sebagai Kredit. Likuiditas yang terlalu banyak mengendap tanpa disalurkan lagi, akan mengakibatkan kerugian bagi Bank, karena Bank harus membayar biaya bunga dan biaya-biaya operasional Bank. Sebaliknya LDR yang sangat tinggi melebihi 70%, akan sangat berbahaya bagi Bank jika terjadi tingginya kredit macet atau dalam kondisi tertentu seperti terjadi Pandemic, dana yang dipinjamkan Bank akan terhambat untuk kembali.

Atas dasar pertimbangan di atas, secara global, Bank-Bank Berlomba-lomba menyalurkan fasilitas Kredit dan mensiasati demi persetujuan KPR dan menghindari penolakan KPR, beberapa Bank meminta Calon Debitur menambah DP ( Down Payment ). Arti-artinya, sepahit-pahitnya, bila parameter Calon Debitur untuk persetujuan KPR tidak masuk dalam kriteria yang ditentukan oleh Bank, mereka akan mensiasati dengan meminta tambahan DP ( Down Payment ).

Namun bagi beberapa orang yang pernah bermasalah dengan kolektibilitas macet, persetujuan KPR tentu saja akan cukup sulit didapat, apalagi belum dibereskan. Untuk History Kolektibilitas macet dinyatakan bersih dan seseorang dapat meminta kembali pendanaan kredit oleh Bank adalah 1 ( satu ) sampai dengan 2 ( dua ) Tahun, tergantung kebijakan masing-masing Bank yang ada di Indonesia.

Pada dasarnya, hampir semua Bank di bawah naungan Bank Indonesia, akan menghindari menolak persetujuan KPR

Di Pengembang Perumahan Banjar Wijaya Cipondoh Tangerang sendiri, beberapa Bank memberikan Kredit dan Reputasi Baik, sebagai Pengembang unggulan, terlebih Banjar Wijaya berada di bawah naungan Pengembang berskala Internasional, Sinarmasland, sehingga memberikan kemudahan bagi Calon Debitur yang akan membeli Rumah. Artinya, Pembeli-Pembeli Rumah primary, yang selama ini membeli Rumah kepada Pengembang Banjar Wijaya, rata-rata dianggap berkarakter baik, mampu bekerjasama, tidak terlalu banyak masalah yang berarti, meminimalisasi resiko daripada Pembeli-Pembeli secondhand secara acak. Beberapa Bank, mengeluarkan Program Easy Approve atau Instant Approval, yang memudahkan Calon Debitur mendapatkan persetujuan kredit. Program tersebut, hanya mensyaratkan penambahan DP ( Down Payment ) dan kemudahan pada  persyaratan KPR.

Para Pembeli Rumah di Perumahan Banjar Wijaya, kebanyakan mengambil Cara Bayar Mencicil DP ( Down Payment ) sampai 20 ( duapuluh ) Bulan. Mendekati Bulan ke 20 ( duapuluh ), barulah Para Pembeli melakukan Proses KPR. Apa yang terjadi jika ternyata KPR tidak disetujui, DP ( Down Payment ) sudah masuk ke Pengembang ? Rata-rata seluruh Pengembang, sudah pasti menghanguskan Tanda Jadi. DP ( Down Payment ) yang telah masuk ke Pengembang, akan dikembalikan setelah dipotong PPN 10% dan PPH 5%, berdasarkan Surat Penolakan Bank.

Baik Bank maupun Pengembang tidak dapat memberi kepastian persetujuan KPR, selain melibatkan Badan Pemberi Kewenangan Kredit, kriteria Calon Debitur akan diperiksa dahulu berdasarkan data-data persyaratan yang diberikan. Namun beberapa Pembeli dapat mensiasati dengan cara 3 ( tiga ) Bulan sebelum proses KPR mempersiapkan dan memperbaiki Rekening, sehingga Rekening berkesan baik, dianggap oleh Bank memiliki kemampuan bayar yang baik, lebih banyak kredit daripada debet, bahkan untuk seseorang yang pernah mengalami kolektibilitas, bisa jauh-jauh hari membereskan dan membersihkan kolektibilitas tersebut pada hari-hari pertama membeli Rumah, sehingga saat menjelang proses KPR di bulan ke 20 ( duapuluh ), BI Checking tersebut sudah dianggap bersih dari History.

Leave a Reply

× How can I help you?